Selasa, 09 Oktober 2018

Jasa Urus Hak Paten


CV KEVIN JASPERINDO

Layanan Kami
Melayani jasa pendaftaran dan perpanjangan merek dagang/jasa, hak cipta, desain industri, paten biasa dan paten sederhana. Proses yang tidak berbelit-belit, aman, cepat dan terpercaya. Berikut layanan kami :

A. Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek berfungsi untuk meningkatkan brand image produk / perusahaan, memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemasaran, meningkatkan nilai jual & kepercayaan kostumer jauh lebih tinggi dibanding produk tanpa perlindungan merek.

Ketentuan & Persyaratan
Biaya pengecekan merek Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
Biaya pendaftaran merek a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
Biaya pendaftaran merek a.n perusahaan selama promo sebesar Rp. 3.300.000,-
Jumlah produk/jasa maksimum 10 produk / jasa dalam 1 kelas.
Pembayaran melalui transfer ke rekening / langsung ke kantor.
Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Merek
Fotokopi KTP Pemilik Merek.
Logo atau Gambar Merek sesuai warna aslinya.

Catatan :
Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris

B. Pendaftaran Desain
Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna berbentuk 2 dimensi atau 3 dimensi dapat berupa motif (batik) , packaging, kemasan / produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.

Ketentuan & Persyaratan
Biaya pendaftaran desain a.n perorangan Rp. 3.200.000,-
Biaya pendaftaran desain a.n badan hukum Rp. 3.500.000,-
Pembayaran melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Desain
Fotokopi KTP Pendesain / Pemegang Hak Desain
Foto / Gambar dengan ketentuan tertentu.
Melampirkan Keterangan Desain Industri.
Catatan :

Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta : Hak khusus pencipta berupa logo, buku, pamflet, lagu, musik, drama, perfilman, rekaman, program komputer, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, seni rupa, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, dll.


Ketentuan & Persyaratan
Biaya pengecekan hak cipta Rp. 200.000,-(1 hari sdh keluar hasilnya).
Biaya pendaftaran hak cipta a.n perorangan selama promo sebesar Rp. 3.000.000,-
Biaya pendaftaran hak cipta a.n perusahaan sebesar Rp. 3.300.000,-
Pembayaran melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
Proses pendaftaran merek sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 1-2 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
Fotokopi KTP Pemilik Hak Cipta.
Contoh Ciptaan :
Buku 2 bendel
Logo 12 lembar
Lagu 12 lembar (syair & patitur)
Tari 2 CD dan uraian tari
Software 2 CD dan uraian tentang software, dsb
Catatan :

Bagi Pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum sebanyak 3 bendel yang telah dilegalisir oleh Notaris
Pendaftaran Paten

Ketentuan & Persyaratan
Biaya pendaftaran paten biasa
Biaya pendaftaran paten sederhana
Pembayaran melalui transfer ke rekening/langsung ke kantor.
Proses pengerjaan permohonan pendaftaran paten baru dikerjakan setelah pembayaran kami terima.
Proses pendaftaran paten sampai keluar nomor pendaftaran berlangsung 7 sampai 20 hari kerja.

Ketentuan & Persyaratan
Fotokopi KTP Penemu / Pemegang Hak Paten.
Uraian Penemu rangkap 4, memuat tentang :
Judul Penemuan (dalam huruf besar dan tidak digaris bawah)
Bidang Teknologi, latar Belakang Penemu, Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar)
Uraian lengkap & klaim (dibuat pada halaman terpisah)
Deskripsi Abstraksi dan Klaim penemuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...